SUARA INDONESIA TULUNGAGUNG

Aniaya Selingkuhan Istri, Suami di Trenggalek Terancam Penjara

Rudi Yuni - 15 February 2021 | 12:02 - Dibaca 2.52k kali
Peristiwa Daerah Aniaya Selingkuhan Istri, Suami di Trenggalek Terancam Penjara
Kasatreskrim Polres Trenggalek

TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengamankan satu pelaku yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan atas tewasnya Rohmansah (33) warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Seperti diketahui sebelumnya, korban ditemukan tewas usai digerebek sedang beradu kasih dengan istri orang. Korban sendiri digerebek oleh suami sah perempuan tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan suami dari istri yang diselingkuhi korban. 

Hal itu dikarenakan berdasarkan otopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Foresnsik RS Bhayangkara Kediri Polda Jatim.

Menurut AKP Tatar, berdasarkan hasil otopsi, kematian korban memang diakibatkan karena serangan jantung.

Namun hasil lain menyebutkan, ditemukan luka pendarahan dikepala yang tergolong masih baru.

"Ada pendarahan di kepala kurang lebih sekitar 30 mili liter," tuturnya, Minggu (14/2/2021).

Lanjut AKP Tatar, dengan temuan tersebut dipastikan sebelum meninggal korban sempat mengalami kekerasan atau pukulan.

Dari hasil itu maka jelas bahwa korban telah mengalami penganiyayaan. Namun menurutnya, penganiayaan itu tidak menjadi penyebab kematian korban.

Apalagi, hasil pemeriksaan dokter forensik tersebut juga sinkron dengan keterangan sejumlah saksi maupun tersangka. 

Karena sebelum korban Rohmansah melarikan diri usai digerebek Demit (suami sah selingkuhan korban) sempat terjadi perselisihan dan pemukulan. 

"Namun dalam hal ini penyidik masih melakukan pendalaman, sebab berdasarkan keterangan pelaku hanya memukul satu kali," terangnya.

Masih menurut AKP Tatar, meski demikian berdasarkan autopsi mengindikasikan terjadi pemukulan berkali-kali. Sehingga kasus ini masih dilakukan pendalaman.

Ditambahkan AKP Tatar, karena terjadi penganiyayaan pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Jadi ada satu pelaku yang diamankan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya