SUARA INDONESIA TULUNGAGUNG

Hasil Otopsi, Mayat di Trenggalek Tewas Karena Serangan Jantung

Rudi Yuni - 15 February 2021 | 12:02 - Dibaca 779 kali
Peristiwa Daerah Hasil Otopsi, Mayat di Trenggalek Tewas Karena Serangan Jantung
Olah TKP oleh Petugas

TRENGGALEK - Dari hasil otopsi, tewasnya Rohmansah (33) warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung diketahui akibat serangan jantung. 

Namun hasil lain dari otopsi, ditemukan ada pendarahan pada kepala yang diperkirakan masih baru. Perkiraan pendarahan tersebut diakibatkan adanya penganiayaan. 

Hasil itu didapat setelah Tim Kedokteran Foresnsik RS Bhayangkara Kediri Polda Jatim melakukan otopsi terhadap korban yang ditemukan tewas beberapa hari lalu di Kecamatan Watulimo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kedokteran Foresnsik RS Bhayangkara Kediri Polda Jatim Tutik Purwanti.

Menurutnya, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, organ dalam korban ditemukan sejumlah indikasi jika kematian korban akibat mati lemas.

Selain itu pihaknya juga menemukan adanya pembengkakan pada organ jantung. Korban juga diindikasi mengidap gangguan jantung sejak lama. 

“Tapi untuk penyebab pasti, butuh analisa lanjutan, karena kami akan melakukan pemeriksaan beberapa sampel," tuturnya, Sabtu (13/2/2021).

Lanjut Tutik Purwanti, selain kematian korban terindikasi asfiksia atau berkurangnya kadar oksigen dalam tubuh.

Namun tim dokter juga menemukan sejumlah luka yang ada pada tubuh Rohmansah. Luka tersebut seperti lecet di lutut dan lengan. 

Usai pemeriksaan lebih mendalam, memang ada resapan darah, akibat luka-luka di daerah kepala dan luka-luka itu masih tergolong baru.

"Jadi selain adanya gangguan jantung, juga ada resapan darah pada korban," ungkapnya.

Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan menuturkan, memang kematian korban diakibatkan karena serangan jantung.

Namun berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka pendarahan dikepala yang tergolong masih baru kurang lebih sekitar 30 mili liter.

"Dengan temuan tersebut dipastikan sebelum meninggal korban sempat mengalami kekerasan atau pukulan," jelasnya.

Disampaikan AKP Tatar, dari hasil otopsi terlihat penganiyayaan jelas ada, namun tidak menjadi penyebab kematian korban.

Apalagi hasil pemeriksaan dokter forensik tersebut juga sinkron dengan keterangan sejumlah saksi maupun tersangka. 

"Karena sebelum korban melarikan diri usai digerebek, sempat terjadi perselisihan dan pemukulan," ujar AKP Tatar.

Diimbuhkan AKP Tatar, dalam hal ini penyidik masih melakukan pendalaman, sebab berdasarkan keterangan pelaku hanya memukul satu kali.

Namun berdasarkan otopsi mengindikasikan terjadi pemukulan berkali-kali.

"Ini masih kami dalami, makanya karena terjadi penganiyayaan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Ditambahkan AKP Tatar, atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Perlu diketahui, korban tersebut ditemukan tewas di pekarangan tepatnya di Kecamatan Watulimo beberapa waktu lalu. Penemuan mayat tersebut menggemparkan warga sekitar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya